Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

Konferensi pers narkoba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga ditindaklanjuti secara tegas di meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap kerasnya dengan menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap puluhan bandar narkoba.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan mati tersebut diajukan sepanjang tahun 2024 hingga September 2025. Total ada 29 terdakwa kasus narkoba yang diseret dengan tuntutan hukuman paling berat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” kata Dwi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya selama 3 bulan

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Ia merinci, sepanjang 2024 terdapat 19 bandar narkoba yang dituntut mati. Kasus-kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

img_title Sempat Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Disebut Berstatus Saksi

“Tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka, sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara,” ujarnya.

Sementara pada periode Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang kembali dituntut mati oleh jaksa. Mereka ditangani Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” tutur Dwi.

Dwi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera, sekaligus menutup ruang gerak para bandar besar yang merusak generasi bangsa lewat peredaran narkoba.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut