Aksi Nekat Mafia Kayu di Mentawai Terendus, Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Barang bukti mafia kayu di Mentawai
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Aksi kejahatan lingkungan berskala besar kembali terbongkar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses mengungkap jaringan pembalakan liar yang beroperasi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

img_title Satgas Pasti Hentikan Operasional Snapboost yang Tawarkan InvestasiIilegal

Kejahatan ini tidak main-main, ribuan meter kubik kayu hutan produksi ditebang secara ilegal, lalu diam-diam dikapalkan hingga ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan dilakukan di bawah pengawasan langsung Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, yang turut terjun memantau proses penindakan di lapangan.

Dari hasil operasi, aparat mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I.

img_title Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi, Diduga Rampas Hutan Lindung di Batam

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum,” kata Richard dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Richard menegaskan, pihaknya akan terus menyapu bersih mafia kayu yang merusak hutan Indonesia. Penindakan ini, kata dia, menjadi bukti komitmen dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.

img_title Polda Sumsel Tak Kasih Ampun Mafia Migas, 1,26 Juta BBM Ilegal Disita Sepanjang 2026

Hasil penyelidikan menunjukkan pembalakan liar ini dilakukan oleh PT BRN bersama seorang individu berinisial IM. Mereka diduga menjalankan operasi ilegal dengan memalsukan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal untuk mengelabui petugas.

“Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas," ujar dia.

Negara diperkirakan merugi hingga Rp239 miliar, terdiri dari kerusakan ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

Saat ini, pengusutan kasus dilanjutkan oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

“Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan," katanya.

Bea Cukai Bongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras)

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut