KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama 30 hari ke depan.

img_title Total Dana SAL di Himbara Capai Rp 400 Triliun, Purbaya: Kalau Masih Kurang, Saya Tambah!

"Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan Noel merupakan kali kedua hingga 18 November 2025 mendatang.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," kata dia.

Di sisi lain, Budi mengatakan tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepengurusan sertifikat K3. 

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Salah satu yang akan didalami terkait aliran dana kepengurusan sertifikat k3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Karena memang dalam penyidikan perkara ini, para saksi juga masih terus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dengan praktik-praktik dalam sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran, aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut," ujar dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan sertifikasi K3

Photo :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama

Pria yang akrab disapa Noel itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ia dan tersangka lain langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan tersangka Immanuel Ebenezer selaku eks Wamenaker diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam jumpa pers Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

Bahtra Banong

DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut