Penampakan Mencengangkan Uang Sitaan Rp13 T Kasus CPO yang Diserahkan ke Negara

Uang sitaan Rp13 T di Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 20 Oktober 2025. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan konferensi pers, disusun rapi dan dibungkus plastik transparan dengan label bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00.

img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

Tumpukan uang itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Total uang senilai Rp13 triliun itu secara resmi diserahkan Kejagung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemasukan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, kepada wartawan.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Namun, kata Sutikno, masih ada Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kejagung sudah menegaskan akan melelang aset dua perusahaan tersebut jika tidak segera memenuhi kewajiban uang pengganti.

img_title Tim 9 Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jaksel terkait Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Kantor Don Ritto

“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi itu. Kalau tidak dibayar, barang bukti keduanya akan dilelang,” tuturnya.

Dari catatan penyidik, penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Wilmar Group menjadi penyetor terbesar dengan Rp11,8 triliun pada 17 Juni 2025. Sementara Musim Mas Group menyetor Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada 2 Juli 2025.

Dengan penyerahan hari ini, Kejagung memastikan bahwa dana hasil kejahatan tersebut kini sepenuhnya dikelola oleh negara untuk pemulihan kerugian negara akibat kasus rasuah CPO.

Langkah Kejagung ini menjadi salah satu penyerahan uang sitaan terbesar sepanjang 2025, dan menjadi sorotan publik karena nominalnya yang fantastis serta penampakan uang fisiknya yang menggunung di gedung Kejagung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut