Advokat Marcella Santoso Didakwa Beri Suap Rp 40 Miliar dan TPPU Rp 52,5 Miliar di Kasus Vonis Lepas CPO

Empat terdakwa kasus dugaan suap dan TPPU terkait vonis lepas kasus CPO
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VoxPop – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan, pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

"Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 22 Oktober 2025.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp 28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp 411,69 juta. 

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto mendukung penuh penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut