KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Indra Iskandar.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

 Pemanggilan Indra Iskandar dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025, dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Budi menjelaskan, Indra Iskandar bukan berstatus sebagai tersangka dalam pemanggilan kasus ini, melainkan hanya menjadi saksi.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (Ant)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

SETARA Institute menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejagung mengkhawatirkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut