Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka Dipatsus! Penyebabnya Ketahuan 2 Kali Selingkuh di Vila

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Serang, VoxPop – Skandal asmara mengguncang jajaran Polres Cilegon. Seorang anggota polisi, Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, resmi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Langkah itu diambil setelah Brigadir HA diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ES. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto.

“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon," ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto

Photo :
  • ANTARA/HO-Polda Banten

Kasus ini mencuat setelah ES melapor ke Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Ia mengaku menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA, yang kemudian menimbulkan permasalahan serius hingga berbuntut panjang ke ranah etik.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

Penyelidikan Paminal Polres Cilegon kemudian menelusuri laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik dan pengelola sebuah vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi lokasi pertemuan gelap keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali,” kata dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa istri sah Brigadir HA, sebelum akhirnya sang polisi mengakui perbuatannya menjalin hubungan pribadi dengan ES.

Atas dasar itulah, Polres Cilegon langsung memberi disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Brigadir HA pun kini ditempatkan di tempat khusus sambil menunggu proses sidang etik.

“Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Polda Banten menegaskan tak akan mentolerir setiap pelanggaran anggota, terutama yang merusak marwah institusi.

“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar dia lagi.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Selama Januari hingga Juni 2026, KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul disanksi

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut