Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akhirnya, Dimas Kanjeng berhasil diamankan di padepokannya dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadapnya atas dakwaan pembunuhan berencana dan penipuan.
Kehidupan Setelah Bebas Bersyarat
Kini, setelah menjalani sekitar delapan tahun masa hukuman dan memenuhi syarat administratif, Dimas Kanjeng mendapat pembebasan bersyarat. Ia disebut telah menunjukkan perilaku baik selama di lapas dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan keagamaan.
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya dan langsung disambut oleh sejumlah pengikut lama. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku ingin menebus kesalahan masa lalunya dengan berdakwah dan membimbing masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Kini, masyarakat menanti apakah Dimas Kanjeng benar-benar akan menempuh jalan baru yang lebih baik, atau kisah masa lalunya kembali terulang. Yang pasti, kembalinya “dukun pengganda uang” ke publik menjadi babak baru dalam perjalanan panjang salah satu kasus paling fenomenal di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
