Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Akhirnya, Dimas Kanjeng berhasil diamankan di padepokannya dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadapnya atas dakwaan pembunuhan berencana dan penipuan.

img_title BI Catat Uang Beredar M2 Naik 8,7 Persen Capai Rp10.432,8 Triliun pada Juni 2026

Kehidupan Setelah Bebas Bersyarat

Kini, setelah menjalani sekitar delapan tahun masa hukuman dan memenuhi syarat administratif, Dimas Kanjeng mendapat pembebasan bersyarat. Ia disebut telah menunjukkan perilaku baik selama di lapas dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan keagamaan.

img_title Pastikan Berkomunikasi Lewat Kanal Resmi, Bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya dan langsung disambut oleh sejumlah pengikut lama. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku ingin menebus kesalahan masa lalunya dengan berdakwah dan membimbing masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2 Miliar Buat Beli Saham Rumah Sakit

Kini, masyarakat menanti apakah Dimas Kanjeng benar-benar akan menempuh jalan baru yang lebih baik, atau kisah masa lalunya kembali terulang. Yang pasti, kembalinya “dukun pengganda uang” ke publik menjadi babak baru dalam perjalanan panjang salah satu kasus paling fenomenal di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut