Menteri Nusron Surati PN Makassar soal Eksekusi Tanah Jusuf Kalla

Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri atau PN Makassar.

img_title Menteri Nusron Beberkan Laut Indonesia Banyak yang Dikavling Tanpa Prosedur Sah, Terbanyak di Batam

Hal ini terkait dengan proses eksekusi lahan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) yang diduga dimainkan oleh mafia tanah.

Nusron menyebut, polemik ini muncul karena adanya proses eksekusi yang belum melalui proses konstatering. Adapun proses eksekusi ini dilakukan pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain.

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

"Jadi gini itu kan ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu blm melalui proses konstatering, salah satu metode konstatering itu adalah salah satunya pengukuran ulang," ucap Nusron kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 November 2025.

Kementerian ATR/BPN, disebut Nusron telah mengirimkan surat ke PN Makassar sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut.

img_title Cara Kemenhut Sejahterakan Masyarakat Tanpa Mengorbankan Hutan

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah. Pertama ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono, kedua di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama Hadji Kalla, jadi masih ada tiga pihak ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) geram karena lahan yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, miliknya diduga dimainkan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata JK saat meninjau langsung lokasi tanahnya, dilansir dari ANTARA, Jumat, 7 November 2025.

JK mengaku tidak habis pikir ada orang mengklaim lahannya seluas 16,5 hektare itu diketahui penjual ikan (Manjung Ballang). Padahal lahan ini sudah lama dimilikinya.

"Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini, " tutur dia.

Founder PT Hadji Kalla itu menegaskan, lahan yang berada di Kawasan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tersebut diklaim telah di beli dari anak Raja Gowa, kala itu status wilayah masih masuk Kabupaten Gowa, sekarang Kota Makassar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut