Chiko Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi Digital di Media Sosial

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/TvOne

Semarang, VoxPop – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah resmi menetapkan CRA atau Chiko sebagai tersangka dalam kasus pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. 

img_title Pemain Judol Dijebak Live Porno! Pelakunya Sejoli, Raup Untung Rp5 M Perbulan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan CRA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).

"Penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Semarang, Selasa (11/11/2025).

img_title Polisi Bongkar Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi di Indramayu, Remaja Cantik Jadi Korban

Proses penyidikan kasus ini melibatkan ahli dari sosiologi hukum, pidana, dan ITE, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.

Kasus yang melibatkan Chiko bermula dari perbuatanya yang melakukan manipulasi konten digital, yaitu mengganti wajah pemeran konten pornografi dengan wajah korban dari siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Hasil manipulasi gambar kemudian diunggah ke media sosial.

img_title Menkomdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret!

Saat ini, seluruh barang bukti terkait perkara, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 6 hingga 12 tahun, dengan denda maksimal Rp 12 Miliar.

"Polda Jateng menegaskan komitmen untuk bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Selain proses hukum, Polda Jateng juga akan fokus pada upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing," kata Kombes Artanto. (Laporan Teguh Joko Sutrisno, tvOne, Semarang) 

Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga (kiri depan)

Astaga! Host Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Bugil Demi Banjir Gift

Praktik live streaming bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut