Denny Indrayana Siap Dampingi Roy Suryo Jadi Kuasa Hukum Kasus Ijazah Palsu
- Instagram @DennyIndrayana
Atas dasar itu, Denny merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum -- dengan mendampingi Roy Suryo, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan atau siapapun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum terhadap sikap kritis warga negara, terlebih dengan penggunaan hukum pidana.
"Hukum pidana bisa membuat orang jadi dipenjarakan, hukum yang bisa membatasi hak asasi manusia, dalam konteks itu pengunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan," ujar Denny
"Tidak boleh siapapun, termasuk mantan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik, daam hal ini ijazah kepada khalayak, justru seharusnya yang sudah lama kita tunggu mantan Presiden Jokowi dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya," tegasnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Dia menjelaskan delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.
Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
