Jimly Blak-blakan! Ini Alasan Roy Suryo Cs Ditolak Hadir hingga Bikin Refly Harun Walk Out

Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat suara terkait polemik penolakan terhadap kehadiran Pakar Telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dalam audiensi yang digelar di STIK-PTIK, Rabu, 19 November 2025.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Jimly menegaskan, sejak awal pertemuan tersebut bukan undangan, melainkan permohonan audiensi yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Jadi ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata dia.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Pakar hukum tata negara Refly Harun (tengah)

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Jimly menjelaskan, daftar nama peserta yang awalnya diajukan berubah setelah dikonfirmasi. Dalam daftar yang masuk kemudian, muncul nama Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, yang ketiganya merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Perubahan itulah yang membuat Komisi Percepatan Reformasi Polri memutuskan untuk tidak menerima kehadiran mereka, yang akhirnya berujung pada aksi walk out Refly Harun dan beberapa tokoh lain.

“Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka. Nah, maka tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat zoom, bagaimana,” kata dia.

“Maka kesimpulannya, sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka supaya apa? Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi, bertemu di PTIK, di belakang juga ada Reskrim duduk tadi ikut menjadi peserta,” ucapnya.

Jimly menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan forum penanganan kasus, melainkan wadah perumusan konsep perbaikan institusi Polri.

“Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan evidens untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus,” ucap dia.

Meski demikian, Jimly mengatakan telah mempersilakan Refly untuk menyampaikan masukan terkait kasus ijazah palsu, namun tanpa menghadirkan tersangka secara langsung.

“You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Nggak usah ragu-ragu, gak usah takut-takut, ngomong aja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silahkan. Cuma orangnya nggak usah hadir, saya sampaikan begitu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut