Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Wamenkum Ungkap Penjelasan Prabowo

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Tnp Parlemen

Jakarta, VoxPop – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI. 

img_title Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan

Dalam kesempatan itu, Eddy mengungkapkan penjelasan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Penyesuaian Pidana. Ia menegaskan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.

Eddy membeberkan empat pertimbangan Pemerintah untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.

img_title Venezuela Bersiap Mundur dari Mahkamah Pidana Internasional

Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

"Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senin, 24 November 2025.

Kemudian, Eddy menambahkan terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif. 

"Keempat, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," kata Eddy.

Sementara, RUU ini terdiri atas tiga bab untuk menyesuaikan aturan lain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.

Pada Bab I berisi tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.

Dia mengatakan RUU ini ditujukan agar ada standar pemidanaan secara nasional. Menurut dia, hal ini penting untuk penataan ulang pidana sesuai dengan KUHP baru.

Adapun Bab II, katanya, berisi penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah berharap aturan pada Bab II ini bisa menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulasi.

Pada Bab III, akan ada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Dia menyebut perubahan dilakukan untuk menjamin KUHP berlangsung efektif dan tak multitafsir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut