MA Sebut Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk di Kasus ASDP Hak Istimewa Presiden
- M Yudha P / VoxPop.co.id
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, yakni Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Ira, serta masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Yusuf dan Harry.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di antara majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu, terdapat satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni hakim ketua Sunoto. Menurut dia, perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan keputusan bisnis. (Ant)
