MA Sebut Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk di Kasus ASDP Hak Istimewa Presiden

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi
Sumber :
  • M Yudha P / VoxPop.co.id

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, yakni Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Ira, serta masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Yusuf dan Harry.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Di antara majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu, terdapat satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni hakim ketua Sunoto. Menurut dia, perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan keputusan bisnis. (Ant)

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut