Usai Audiensi dengan Polisi, Pengacara Sebut Lakban di Wajah Arya Daru Ternyata Punya 4 Sidik Jari

Diplomat Arya Daru Pangayunan di Rooftop Kantor Kemlu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), mengklaim, terdapat empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah korban.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

"Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali Itu ternyata ada empat sidik jari," kata kuasa hukum keluarga Arya, Martin Lukas Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 November 2025.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Photo :
  • X/@IndonesiaPenang
img_title Kelola Keuangan Keluarga saat Biaya Daftar Ulang Kuliah dan Biaya Pendidikan Meningkat, Bagaimana Caranya?

Berdasarkan keterangan polisi, dari empat sidik jari di lakban, hanya satu yang layak diperiksa dan itu merupakan milik Arya. Martin menekankan seharusnya penyelidik tetap memeriksa tiga sidik jari lainnya yang menempel pada lakban, mengingat benda tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini.

"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ucap dia.

img_title Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Ungkap Kondisi WNI yang Jadi Korban

Senada, kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo, menilai pemeriksaan terhadap tiga sidik jari itu krusial dalam penyelidikan kematian Arya.

"Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak," tutur Nicolay.

"Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), tidak dapat menghadiri agenda audiensi yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 November 2025.

Ketidakhadiran keluarga disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Nicholay Aprilindo, yang mewakili istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, serta orang tua Arya, Subaryono.

“Di mana panggilan itu ditujukan kepada Ayahanda Almarhum, Pak Subaryono, dan Istri Almarhum, Meta Ayu. Namun, karena kondisi kesehatannya, dan istrinya yang mengalami kondisi sakit, maka mereka tidak bisa hadir,” kata Nicholay kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut