Menaker Beri Bocoran Skema Besaran UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional.

img_title BSU 2025 Cair ke 95 Persen Target, Menaker Yassierli Ungkap Kendalanya

Meski demikian, dia menegaskan keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah. 

Yassierli lantas menjelaskan, skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.

img_title Menaker Yassierli Ajak Negara Anggota BRICS Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja Masa Depan

"Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir dari ANTARA, Kamis, 27 November 2025.

Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

img_title Pastikan TikTok-Tokopedia Tak Lakukan PHK, Menaker Yassierli: Istilahnya Talent Mobility

Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.

"Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan," papar Yassierli.

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

"Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah)

Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut