Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Cikande

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, Banten.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Hal itu disampaikan Hanif usai rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.

"Proses terakhir di Bareskrim telah menetapkan PMT sebagai tersangka dari kasus ini," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Sementara itu, dalam rapat, Hanif memaparkan bahwa sampai saat ini, total ada 1.136,6 ton material terkontaminasi yang disimpan di interim storage milik PT PMT. Penyimpanan ini dilakukan karena seluruh material tersebut berasal dari lokasi perusahaan itu sendiri.

“Memang kondisinya sangat darurat sehingga ke depan diperlukan segera dilakukan perencanaan detail oleh Bapeten maupun Batan, dalam hal ini BRIN dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi yang hari ini kita tempatkan di gudang PT PMT,” tutur dia.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Hanif menjelaskan, dekontaminasi pada 12 titik telah rampung. Namun masih terdapat satu titik yang harus ditelusuri lebih jauh. 

Dugaan sementara, kata Hanif, bahan nuklir jenis cesium berada di bawah pondasi bangunan, sehingga metode dekontaminasi tidak dapat dilakukan secara biasa.

“Kami masih memerlukan kajian lebih lanjut. Kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan kalau memang cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” ungkap Hanif.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut