Makin Cerdik! KPK Ungkap Modus Kepala Daerah Korupsi, Tak Lagi Terima Langsung tapi Lewat Orang Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sudah tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui seseorang yang menjadi perwakilan atau representasi.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

“Modusnya sudah mulai bergeser, sehingga kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, nah itu sudah menjadi hal yang mereka hindari gitu ya oleh para pelaku ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa 16 Desember 2025.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika berbicara mengenai kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

“Jadi, menunjuk nomine lah, kemudian atas nama orang lain atau yang menerima orang lain gitu ya. Itu tren yang berkembang,” katanya.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memerlukan waktu yang cukup untuk membongkar praktik korupsi menggunakan perwakilan atau representasi, bukan secara langsung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (Ant)

Bahtra Banong

DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut