Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH, Praktisi Hukum: Proses Tidak Mudah dan Banyak Tantangan
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, VoxPop – Praktisi hukum Irfan Aghasar mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelamatkan keuangan negara. Hal itu disampaikan Irfan merespons sindiran Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kejagung yang memamerkan uang Rp 6,6 triliun dari penyelamatan keuangan negara.
Irfan menyatakan, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejagung tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang Kejagung harus menghadapi perlawanan dari pengusaha nakal.
“Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp6,6 triliun oleh Satgas PKH di Kejagung
- Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Irfan membeberkan, tantangan yang dihadapi oleh para aparat tidak mudah dan tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Ditekankan, pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
Salah satunya, banyak aset yang disita ternyata masih terikat hak tanggungan dengan pihak perbankan. Akibatnya, Kejagung tdak bisa langsung mengeksekusi atau melepas aset tersebut tanpa menyelesaikan status hukumnya terlebih dahulu.
“Ketika sebuah aset masih berada dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Bila dipaksa, justru akan memicu sengketa baru yang merugikan negara,” jelasnya.
Bukan hanya itu, kendala lain muncul dari perlawanan pihak ketiga melalui gugatan perdata. Ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik sah, ada yang mengaku pembeli sebelum perkara terjadi, bahkan ada yang mengaku pewaris dan meminta perlindungan hukum.
Gugatan-gugatan ini, lanjut Irfan, harus dihadapi di meja persidangan, lengkap dengan penyusunan jawaban, bukti, dan argumentasi untuk mempertahankan aset bagi negara.
“Ketika kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai bukan karena diam, tetapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” terangnya.
Untuk itu, Irfan menegaskan, tidak tepat jika ada kesan Kejagung tidak bekerja serius. Menurutnya, penyidik dan jaksa telah mengawal proses sejak awal penyidikan hingga tahap akhir penjualan aset sitaan. Kejagung juga harus memastikan aset tidak dialihkan, menjaga nilai ekonomisnya, dan mendorong hasil lelang benar-benar kembali ke kas negara.
