MUI soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana di KUHP Baru: Sembrono!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh
Sumber :
  • Dok. MUI

Jakarta, VoxPop – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengkritisi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa perbuatan nikah siri dan poligami dapat dipidana. 

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Menurut Niam, KUHP baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam di Jakarta dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

img_title Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya.

Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki," kata Niam

"Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," imbuhnya

Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut