Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Salah Sebut Kejaksaan Agung Soal Temuan Rp1 Triliun

Pandji Pragiwaksono
Sumber :
  • Instagram/pandji.pragiwaksono

Jakarta, VoxPop – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka karena salah sebut bahwa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pemilik tumpukan uang Rp1 triliun.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Dalam potongan video yang viral, Pandji menyampaikan pernyataan terkait adanya pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya. Sehingga, pernyataan tersebut memancing reaksi dari netizen di dalam akun @jaksapedia.

Banyak pihak mengingatkan Pandji bahwa informasi yang ia sampaikan terbalik. Fakta hukum menunjukkan bahwa pemilik uang tersebut adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, Kejaksaan Agung justru pihak yang berjasa membongkar kasus makelar kasus tersebut dan melakukan penyitaan.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Pernyataan Panjdi itu dianggap dapat menggiring opini negatif terhadap institusi yang justru sedang berprestasi melakukan penegakan hukum. Setelah mendapat banyak teguran dan penjelasan fakta dari akun Jaksapedia, Pandji muncul di kolom komentar untuk meluruskan pernyataannya tersebut.

"Maaf maaf saya salah sebut, maksudnya Mahkamah Agung guys. Mohon dimaafkan," tulis Pandji melalui akun @pandji.pragiwaksono dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026.

img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik

Komentar permintaan maaf kini telah disukai oleh lebih dari 500 pengguna Instagram dan disematkan di baris teratas. Meskipun Pandji telah mengklarifikasi, insiden ini sempat menjadi perdebatan hangat mengenai pentingnya figur publik melakukan riset mendalam sebelum melontarkan kritik terkait kasus hukum yang sensitif.

Jaksapedia dalam unggahannya menyampaikan harusnya apresiasi diberikan kepada Korps Adhyaksa yang dapat mengamankan barang bukti senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram dari tangan tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut