Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, VoxPop – Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Tampak sejak pukul 17.20 WIB hingga saat ini, aktivitas di sekitar rumah, relatif normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan.

Sejumlah petugas tampak berada di sekitar area rumah mantan pejabat itu sejak sore hari, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Seorang petugas keamanan mengatakan media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah.

"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Petugas juga menyebutkan setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (Ant)

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Setidaknya sejak awal tahun 2026, sudah ada enam Bupati di Jawa Tengah (Jateng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat dalam kasus korupsi

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut