KPK Sita Logam Mulia hingga Valas dari OTT Pejabat Pajak Jakut, Nilainya Rp6 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia dari operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan logam mulia disita bersamaan dengan barang bukti lain seperti uang rupiah hingga valuta asing atau valas.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya," kata Budi kepada wartawan dikutip dari ANTARA, Sabtu, 10 Januari 2026.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Budi menjelaskan, jika dirupiahkan, maka total barang bukti yang disita KPK dari OTT tersebut mencapai Rp6 miliar.

"Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ungkap dia. 

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Budi belum membeberkan detail barang bukti yang disita itu lebih lanjut. Namun, ia mengatakan komisi antirasuah telah mengamankan delapan orang dari OTT tersebut, terdiri atas empat pegawai pajak dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta.

“Nanti kami detailkan pihak-pihaknya,” kata dia.

Ia menyebut delapan orang itu diringkus di sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Jumat (9/1) malam. Saat ini, para pihak yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif.

“Nanti akan dilakukan ekspos untuk memutuskan ya status para pihak yang diamankan,” imbuh Budi.

Sebelumnya diberitakan, kabar OTT terkait pegawai pajak di Jakarta Utara ini dikonfirmasi KPK pada Sabtu pagi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut