Vonis Terlalu Ringan! Kejagung Resmi Banding Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung tak tinggal diam atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Merasa putusan majelis hakim jauh dari tuntutan, Korps Adhyaksa resmi mengajukan banding dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.

Langkah banding ini diambil setelah Isa divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa telah menyatakan sikap tegas usai mempertimbangkan putusan tersebut.

“Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang, Rabu, 14 Januari 2026.

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anang mengungkapkan, saat ini tim jaksa tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penyusunan memori banding. Tak hanya itu, Kejagung juga akan menyiapkan kontra memori sebagai bagian dari strategi menghadapi proses persidangan di tingkat berikutnya.

“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” kata dia.

Dalam perkara ini, Isa Rachmatawarta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Namun, majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Ia justru dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, menuai respons dari Kejaksaan Agung.

Vonis tersebut dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang mengajukan upaya banding.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi dasar pertimbangan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut