Momen Hakim Cek Langsung Barbuk Ferrari hingga Harley Davidson Kasus Suap CPO

Hakim memeriksa langsung barang bukti terkait kasus CPO
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memeriksa langsung barang bukti mobil Ferrari hingga sepeda motor Harley Davidson terkait kasus dugaan suap pengondisian perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan TPPU di Jakarta, Rabu.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Di tengah persidangan, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum, para terdakwa, dan penasihat hukum keluar dari ruang sidang untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan di halaman PN Jakpus tersebut, yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing selaku advokat.

Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Ini betul ya Pak Ari mobilnya yang disita oleh Kejaksaan? Motor di sana juga?," ucap Hakim Ketua yang disambut anggukan oleh Ariyanto.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebutkan jaksa menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari SF-90, satu unit sepeda, dan dua unit sepeda motor Harley Davidson itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

img_title Harley-Davidson Bawa Dua Motor Edisi Terbatas ke GIIAS, Ini Keistimewaannya

"Tujuannya adalah semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ujar Sunoto.

Dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2025 dan TPPU, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU dengan nilai total Rp52,5 miliar.

Suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Uang TPPU terdiri atas dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula biaya legal atau legal fee senilai Rp24,5 miliar.

Suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut