Penangkapan Warga di Teluk Bayur, Pakar Hukum Sebut Polisi Tak Bisa Sewenang-wenang
Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Bahkan mereka juga telah menempuh seluruh jalur damai dan konstitusional, termasuk menyampaikan konflik agraria ini secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025, namun hal itu diabaikan.
Selain itu, dalam rangkaian konflik tersebut, telah terjadi penangkapan terhadap Sood, warga Desa Teluk Bayur, yang dilakukan tanpa menjunjung asas due process of law serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga patut dinyatakan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat pun menyampaikan beberapa tuntutan.
Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah
Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria berinisial SA (26) yang diduga menipu kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Polri hingga jutaan rupiah.
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
