KPK Ubah Aturan soal Laporan Gratifikasi, Ini Poin-poin Terbarunya

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru mengenai pelaporan gratifikasi

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto tertanggal 14 Januari 2026.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan KPK tersebut, dilihat Rabu, 28 Januari 2026.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Berikut merupakan sejumlah perubahan gratifikasi dalam aturan tersebut:

1. Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

- Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama dengan nilai paling banyak Rp1.500.000 setiap pemberi

- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang dengan nilai paling banyak Rp500.000 setiap pemberian atau Rp1.500.000 per tahun 

2. Laporan gratifikasi yang telah lewat dari 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima pelapor dapat ditetapkan menjadi milik negara. 

3. Penandatanganan SK Gratifikasi berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan jabatan pelapor

4. Laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap selama lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor. 

5. Tugas unit pengendalian gratifikasi di antaranya, menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi. Kemudian memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

Kemudian, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, mendorong penyusunan ketentuan internal instansi, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi, serta menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Bahtra Banong

DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut