PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Singgung Jutaan Suara Rakyat yang Hangus
- Yeni Lestari/VoxPop
Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Awalnya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen wajib berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Ia menyebut ambang batas yang terlalu rendah akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.
"Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes," ujar Arya.
Terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Pertama, yakni menurunkan ambang batas parlemen dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029.
"Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," ujar dia.
Kemudian, ia mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan kembali pada Pemilu 2034 hingga seterusnya menjadi 3 persen.
"Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya. Nah, sehingga kita kemudian tidak lagi mengubah ambang batas itu setiap terjadi pemilu," pungkasnya.
