Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN Selama Selama Libur Nasional, Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 2026
- Ist
Jakarta, VoxPop – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama lima hari kerja. Kebijakan tersebut disusun dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Periode berikutnya adalah tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama menyampaikan penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelasnya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden, yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Ia menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.
