Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak
- Istimewa
Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara. (Ant)
