Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian Pemuda di Kendal, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrinso/tvOne

Kendal, VoxPop – Seorang anggota kepolisian menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas pengamanan pada bulan Ramadan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi ketika petugas berusaha melerai perkelahian antar pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

img_title MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat aparat melakukan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang berujung perkelahian di kawasan pertigaan Dukuh Tridasari. Ketika tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda sedang terlibat perkelahian yang disaksikan oleh sejumlah rekannya.

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Upaya petugas untuk menghentikan pertikaian tersebut justru memicu kericuhan. Salah satu pelaku berinisial AF (17) tiba-tiba melayangkan pukulan ke pipi kanan anggota polisi hingga korban terjatuh.

Tak lama berselang, pelaku lain berinisial M (20) juga ikut melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Situasi di lokasi sempat memanas. Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lainnya yang berusaha mengendalikan keadaan juga sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum para pelaku melarikan diri melalui gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Meski sempat melarikan diri, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar menyebut tindakan agresif tersebut dipicu oleh emosi para pelaku yang tidak terima ketika perkelahian mereka dihentikan oleh polisi. Selain itu, konsumsi minuman keras juga diduga menjadi faktor yang memperparah situasi.

"Pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas," kata Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar

Photo :
  • Teguh Joko Sutrinso/tvOne

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 terkait tindak penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut