MK Perintahkan UU soal Pensiun Eks Pejabat Diubah, Ini Pertimbangan Hukumnya
- VoxPop/M Ali Wafa
Diketahui, MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.
“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.
Mahkamah menyatakan undang-undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Saldi menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.
Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.
Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.
Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.
Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. (Ant)
