MK Perintahkan UU soal Pensiun Eks Pejabat Diubah, Ini Pertimbangan Hukumnya

Hakim MK Saldi Isra
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Diketahui, MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.

img_title MK Nilai MBG Penting untuk Penuhi Hak Gizi Rakyat, tapi Harus Punya Anggaran Sendiri

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.

Mahkamah menyatakan undang-undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

img_title Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Saldi menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.

Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. (Ant)

Ilustrasi Perampokan Kendaraan

Baru Keluar Bank Bawa Rp30 Juta, Nasabah di Bekasi Langsung Dibacok Perampok

Seorang nasabah bank jadi korban perampokan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dia diserang dua pria bersenjata tajam usai ambil uang tunai Rp30 juta dari sebuah bank

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut