Kata KPK soal Sekjen DPR Menang Praperadilan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

img_title Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Budi mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum, terutama terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel terhadap permohonan praperadilan Indra Iskandar.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.

Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menjelaskan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian pada 14 April 2026, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan mencabut status tersangkanya serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. (Ant)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut