Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan
- Foe Peace/VoxPop
Jakarta, VoxPop – Pertarungan hukum antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Febrie kini resmi membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan.
Lewat permohonan yang didaftarkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah, mengatakan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.
“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febri kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa terdapat persoalan dalam prosedur penegakan hukum.
“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya,” ujarnya.
Febri mengungkapkan, tim pembela telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, setelah melakukan pendalaman terhadap dokumen penyidikan, jumlah dugaan pelanggaran itu disebut bertambah.
“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” tutur dia.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie yang dilakukan pada 24 Juli 2026 tidak sah.
Selain itu, mereka juga meminta hakim memerintahkan penghentian penyidikan serta membebaskan Febrie dari tahanan.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman.
