Pria Paruh Baya Diciduk Polisi di Aceh Barat, Diduga Cabuli Anak Selama Bertahun-tahun

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial TI (55)
Sumber :
  • Antara Foto

Meulaboh, VoxPop - Seorang pria berinisial TI (55), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, dicokok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat.

img_title Komdigi Tegur YouTube Imbas Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB lalu, setelah sebelumnya petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

img_title Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan kepada publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yhogi, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di salah satu wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.

Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut