KPK Periksa Jaksa-Polisi, Dalami Pembagian THR dari Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
Sumber :
  • ANTARA/Nur Muhamad

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Polri dan dua jaksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pembagian ataupun pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

img_title Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil

"Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, KPK juga memanggil NA selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong sebagai saksi.

img_title Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa keduanya bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan identitas para tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). (Ant)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Seorang polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan dalih mengetahui perkara yang ditangani KPK.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut