Terbongkar! Jaringan Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal di Dumai, Puluhan Diselamatkan
- Dok. Istimewa
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah," ungkap AKBP Angga.
Pihak kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan di wilayah pesisir Dumai yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur ilegal.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir, polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," kata Kombes Hasyim.
