PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, VoxPop – DPP Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan hasil Muktamar VI Bali meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah kewenangan Menteri Hukum (Menkum).

img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra mengadakan pihaknya ingin wewenang Menkum diubah dari mengesahkan menjadi mencatat kepengurusan partai politik (parpol).

"Permintaan kami sampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK," kata Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiil UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, dilansir dari ANTARA, Senin, 4 Mei 2026.

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Ia menjelaskan, materi yang dimohonkan, pertama, beberapa ketentuan dalam UU Parpol yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4).

Kedua, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “keputusan menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33 dengan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

img_title MK Ingatkan Negara Tak Boleh Kurangi Anggaran Pendidikan 20 Persen Apapun Keterbatasan APBN yang Dialami

Dengan demikian, katanya, ada dua hal yang diajukan pihaknya untuk diuji di MK. Pertama, terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik dari menteri hukum yang diminta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat.

“Kenapa demikian? karena itu yang menjadi persoalan pokok yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” kata Gugum.

Dia menjelaskan, yang berhak mengesahkan siapa saja pengurus partai politik adalah partai politik itu sendiri dan pengadilan, bukan eksekutif (dalam hal ini kementerian).

Kemudian, permohonan lainnya, kata dia, terkait perselisihan yang terjadi di internal partai politik terutama terkait kepengurusan yang berdasarkan undang-undang kewenangan itu ada di mahkamah partai, tetapi tidak berjalan efektif karena berbagai kompleksitas.

“Untuk itu kami meminta supaya itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Alasan mengapa MK menjadi pihak berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai politik, karena menurut dia, sistem kerja di MK bersifat terbuka, persidangannya dapat diakses oleh semua pihak dan memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut