Waka Komisi X DPR: Negara Harus Beri Kesejahteraan Setara Bagi Seluruh Guru di RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat semua guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kriteria, dan tidak mengambil solusi jangka pendek untuk menangani persoalan guru honorer.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

Dia menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang menjamin pembayaran gaji guru honorer masa penugasan hingga 31 Desember 2026 merupakan solusi jangka pendek.

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. Unsplash.com/Husniati Salma.

Photo :
  • vstory
img_title Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dia menilai persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier. Karena itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.

img_title Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli

Pemerintah, kata dia, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik.

"Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata dia.

Menurut dia, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, dia menilai pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Dia berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut