Tuntutan Lebih Ringan dari Dakwaan, Oditur Militer Sebut Tiga Prajurit TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank

Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.

img_title Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Bintang 4 Dapat Rp48,6 Juta

Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

img_title Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang. (Ant)

img_title TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Diduga Ilegal di Belitung, 2,5 Ton Biji Timah Disita
Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut