Tuntutan Lebih Ringan dari Dakwaan, Oditur Militer Sebut Tiga Prajurit TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank
- ANTARA/Siti Nurhaliza
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.
Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang. (Ant)
