Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Lindungi Warga dari Dampak Jejak Digital Berkepanjangan

Tenaga Ahli KemenHAM Wahyudi Djafar (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Devi Nindy

Jakarta, VoxPop – Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi instrumen penting dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari dampak jejak digital yang berkepanjangan.

img_title PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan, perkembangan teknologi membuat informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di ruang digital, termasuk terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial.

"Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan," kata Wahyudi dalam diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin.

img_title Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita Media

Menurut ia, kondisi tersebut dapat menghambat seseorang memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun akses sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari internet.

Wahyudi menjelaskan konsep right to be forgotten berkembang dari putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol yang meminta namanya dihapus dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit.

img_title KemenHAM Gandeng KOPPETA Perkuat Literasi HAM Pelajar Sejak Dini

"Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari," ujarnya.

Namun, ia menegaskan hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen, melainkan hanya menghapus tautan dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing.

"Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari," katanya.

Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara.

"Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya," ujarnya.

Ia menambahkan prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang menjalani uji publik. (Ant)

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (pertama kiri) dalam acara pengukuhan 188 orang Penggerak HAM

Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Wamen HAM Mugiyanto mengungkapkan para Penggerak HAM yang baru saja dikukuhkan bakal menerima gaji minimal sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut