Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG, Nilainya Tembus Rp1 Triliun dan Seret Eks Kepala BGN

Viral Motor Listrik Berlogo BGN
Sumber :
  • Sumber: Media Sosial Instagram

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu barang yang diduga mengalami penggelembungan harga atau markup dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 adalah motor listrik. Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

img_title Nama Prabowo Diduga Dicatut dalam Nobel MBG, Begini Respons Mensesneg

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG.

Motor Listrik Jadi Sorotan dalam Kasus Korupsi MBG

img_title Adidaya Institute Optimis Sudaryono Mampu Perbaiki Program MBG

Kejagung mengungkap bahwa salah satu proyek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah besar untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).

img_title Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus

Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Jeffry dalam keterangannya.

Penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga terdapat praktik markup dalam proses pengadaannya.

Vendor Disebut Tidak Memenuhi Persyaratan

Tak hanya soal dugaan penggelembungan harga, Kejagung juga menyoroti perusahaan pemenang tender pengadaan motor listrik tersebut.

Menurut Jeffry, vendor yang memenangkan proyek, yakni PT YAT, diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun fasilitas bengkel aktif yang memadai.

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap mendapatkan proyek bernilai fantastis dan telah menerima pembayaran dari negara.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut