KPK Bilang Sebenarnya Sedang Usut Dugaan Korupsi MBG, tapi Keduluan Kejagung

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

img_title KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan, red.), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, kata Taufik, KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara. (Ant)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut