Edison Menyusul! Daftar 4 Bupati Muara Enim yang Berakhir di Tangan KPK dalam 6 Tahun
- ANTARA/HO-Diskominfo Muara Enim
Dalam persidangan terungkap Ahmad Yani menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi. Sejumlah pihak lain turut diproses hukum, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak kontraktor.
Awalnya Ahmad Yani divonis lima tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi. Saat ditangkap, Ahmad Yani baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati hasil Pilkada 2018.
3. Juarsah
Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim yang mendampingi Ahmad Yani. Setelah Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, posisi bupati sempat diisi pejabat sementara sebelum akhirnya Juarsah dilantik sebagai Bupati Muara Enim pada Desember 2020.
Namun masa jabatannya tidak berlangsung lama. Pada Februari 2021, KPK menetapkan Juarsah sebagai tersangka karena terbukti menerima bagian dari aliran dana suap proyek yang sebelumnya menjerat Ahmad Yani.
Dalam fakta persidangan, Juarsah diketahui menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadapnya pada Oktober 2021.
4. Edison
Nama terbaru dalam daftar tersebut adalah Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 yang dilantik pada Februari 2025 bersama Wakil Bupati Sumarni.
KPK melakukan OTT di Sumatera Selatan pada 8 Juni 2026 dan mengamankan sepuluh orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta pihak swasta. Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Selain menangkap para pihak terkait, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami perkara tersebut dan belum mengungkap secara rinci seluruh konstruksi kasusnya.
Penangkapan Edison menambah catatan kelam Kabupaten Muara Enim. Dalam rentang enam tahun, empat bupati yang pernah memimpin daerah penghasil batu bara tersebut harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. Kasus terbaru ini sekaligus menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
