UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonesia

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu langkah penting dalam agenda reformasi kepolisian. DPR menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat tujuh substansi utama yang menjadi fokus perubahan. Seluruh poin tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan terhadap institusi Polri.

1. Menegaskan Arah Transformasi Polri

Perubahan pertama menitikberatkan pada penegasan tujuan dan arah transformasi Polri. Dalam regulasi baru ini, Polri diarahkan menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan reformasi yang terus berkembang.

2. Pengawasan Diperkuat dan Didukung Teknologi Modern

Substansi kedua berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Selain itu, UU Polri yang baru juga menekankan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian juga diperkuat melalui perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, advokat kini dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan dan memiliki ruang yang lebih aktif dalam membela kepentingan klien.

“KUHAP baru sejak saat sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya,” ujar Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut