UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonesia
- Istimewa
3. Menjamin Netralitas dan Profesionalisme Anggota Polri
Poin ketiga dalam revisi UU Polri menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas anggota kepolisian.
Pengaturan ini mencakup sistem tata kelola organisasi serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri agar lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Melalui aturan tersebut, DPR berharap proses pengembangan karier anggota Polri dapat berjalan lebih profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.
4. Penugasan di Luar Institusi Polri Diatur Lebih Ketat
Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri adalah pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Dalam aturan baru, mekanisme penempatan anggota Polri aktif di luar institusi akan diatur secara lebih jelas dan ketat. Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus memastikan fungsi kepolisian tetap berjalan optimal.
5. Batas Usia Pensiun Diatur Lebih Jelas
Perubahan berikutnya menyangkut aturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun.
Dalam revisi undang-undang ini, batas usia pensiun disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta diatur secara lebih terukur dan jelas dibandingkan sebelumnya.
Penyesuaian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang lebih profesional sekaligus menyesuaikan kebutuhan institusi dalam jangka panjang.
6. Pendidikan Polri Berbasis HAM dan Demokrasi
Substansi keenam menitikberatkan pada reformasi pendidikan kepolisian.
UU Polri yang baru mewajibkan penerapan kurikulum pendidikan yang memuat prinsip-prinsip humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Langkah ini dinilai penting untuk membentuk karakter anggota Polri yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis kepolisian, tetapi juga memahami nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat.
7. Kompolnas Diperkuat
Perubahan terakhir berkaitan dengan penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam revisi UU Polri, Kompolnas akan memiliki peran yang lebih kuat sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa penguatan Kompolnas dilakukan melalui penambahan tugas dan kewenangan, termasuk penataan mekanisme keanggotaan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
