KPK Periksa Pembina Federasi Wing Chun, Dugaan Aliran Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Didalami

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Pembina Federasi Wing Chun Indonesia, King Yuwono, untuk mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri berbagai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang hingga kini masih terus dikembangkan.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memperkuat proses pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

KPK Fokus Telusuri Aset dan Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap King Yuwono difokuskan pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Menurutnya, penyidik sedang mendalami berbagai informasi yang dapat membantu mengungkap jalur pergerakan aset maupun aliran dana yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.

“Penyidik memfokuskan berkaitan dengan penelusuran aset. Penyidik mengonfirmasi beberapa hal kepada saksi berkaitan dengan dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Selasa, 16 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kemungkinan adanya aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Federasi Wing Chun Masuk dalam Pendalaman Penyidik

Nama Federasi Wing Chun Indonesia ikut menjadi perhatian dalam penyidikan karena salah satu tersangka utama dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Wing Chun Indonesia selama dua periode.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara organisasi tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap pembina organisasi dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman informasi yang diperlukan penyidik.

KPK menegaskan seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi dan diuji lebih lanjut sebelum menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Dugaan Aliran Uang ke Pihak Eksternal

Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke pihak-pihak di luar lingkup tersangka yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Karena itu, KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.

“Kita akan cek dulu apakah memang betul ada atau tidak, kemudian kalau ada itu ke pihak mana saja, kepada individu siapa saja nanti kita akan telusuri,” ujar Budi.

Selain mengidentifikasi penerima aliran dana, penyidik juga berupaya memahami mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

KPK Dalami Konstruksi Aliran Dana

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK tidak hanya menelusuri keberadaan aset, tetapi juga mencoba mengurai bagaimana aliran dana itu dapat terjadi.

Penyidik mendalami siapa pihak yang berinisiatif, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut Budi, seluruh aspek tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan setiap aliran dana yang ditemukan memiliki dasar pembuktian yang jelas.

“Termasuk juga ini seperti apa mekanisme aliran uang itu, inisiatifnya dari mana, bagaimana konstruksinya,” katanya.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut sangat besar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam melakukan pengembangan perkara, termasuk upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa para saksi dan menelusuri aset, penyidik juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dengan mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji tersebut.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut