Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Kabar Pertama Datang dari Sang Istri Via Telepon

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Kabar tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Berdasarkan keterangan tim advokasi, informasi penangkapan diterima sekitar pukul 07.00 WIB dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum juga memperoleh kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tulis TA-AKAA dalam keterangannya.

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

Kabar tersebut langsung direspons tim kuasa hukum yang mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Dinilai Kooperatif Selama Proses Penyidikan

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

Tim advokasi menilai langkah penangkapan tidak diperlukan karena Roy Suryo selama ini disebut selalu kooperatif menjalani proses hukum.

Menurut mereka, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik dan secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujar tim kuasa hukum.

Soroti Dugaan Berkas Perkara Sudah Lengkap

TA-AKAA juga menyinggung informasi yang beredar bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap. Jika benar demikian, mereka menilai penyidik cukup mengirimkan surat panggilan untuk keperluan proses lanjutan.

Menurut mereka, mekanisme pemanggilan lebih tepat dibandingkan penangkapan, mengingat Roy Suryo tidak pernah mangkir dari proses hukum yang berjalan.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan," kata tim advokasi.

Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Menyusul penangkapan tersebut, tim kuasa hukum mulai mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka mengajak tokoh masyarakat dan aktivis yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo untuk hadir di Polda Metro Jaya.

Kehadiran mereka diperlukan sebagai bagian dari persiapan pengajuan penangguhan penahanan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut