Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Napi 17 Agustus: Tak Langsung Bebas, Harus Ikut Komcad

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti untuk warga binaan pemasyarakatan. Amnesti diberikan pada hari kemerdekaan ke-81 RI, yakni 17 Agustus 2026 mendatang.

img_title Cerita Prabowo Diminta Presiden Korsel Buka Jalur Dialog dengan Korut

Hal itu diungkap langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam kegiatan kick off nasional skrining TBC di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026.

"Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," ucap Agus.

img_title Hasan Nasbi soal Prabowo Sebut 'Londo Ireng': Itu Istilah Orang yang Suka Gaduh

Agus lantas mengimbau warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan pembimbingan di lapas dengan baik agar berpeluang memperoleh amnesti dari Presiden.

"Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden," tutur dia.

img_title Kadin Puji Program MBG Prabowo, Sebut Banyak Anak Pelosok Terbantu

Agus menjelaskan, pemberian amnesti menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.

Dia menyebut amnesti tersebut direncanakan menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun. Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas, melainkan akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) untuk membangun kedisiplinan setelah menjalani masa pemidanaan.

"Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin," ungkap dia.

Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Agus juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan penghuni di lapas maupun rutan yang berdampak pada kondisi kesehatan warga binaan, termasuk risiko penularan tuberkulosis (TBC).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan sasaran 272.573 warga binaan pemasyarakatan. (Ant)

Presiden RI Prabowo Subianto

Kadin Puji Kepemimpinan Prabowo: Sangat Visioner dan Strategis

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai kepemimpinan Presiden Prabowo berorientasi pada percepatan pelaksanaan kebijakan dan transformasi di berbagai bidang.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut