Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi II: Gaji Kepala Daerah Kecil, Cost Politik Tinggi

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • Dok DPR

Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda buka suara soal Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) oleh KPK.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Dia mengaku prihatin atas bertambahnya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Di sisi lain, Rifqi menyinggung soal gaji kepala daerah yang dianggap tidak rasional.

Menurutnya, gaji pokok per bulannya tidak sebanding dengan anggaran kampanye yang dikeluarkan mereka.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” jelas Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.

Kader Partai NasDem ini lantas mengusulkan kepada pemerintah agar kepala daerah bisa mendapat jatah beberapa persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan tambahan pribadinya.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

“Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah,” kata dia.

Rifqi yakin usulan tersebut mampu meminimalisir kepala dan wakil kepala daerah melakukan tindakan korupsi.

“Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir,” kata dia.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan, Rabu 1 Juli 2026.

Keduanya merupakan pemberi dan penerima suap untuk pengisian jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing. 

KPK mengungkap, Suhardiman tidak hanya sekali menerima suap dari Zulkarnain. Suap pertama yaitu dengan pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta. 

Saat sebagai Plt Bupati, Suhardiman menerima suap mobil Pajero tersebut untuk memuluskan Zulkarnain menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR di tahun 2021.

"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh ZKN, pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberika sesuatu kepada SA," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Taufiq menjelaskan, pembelian Pajero untuk menguap sang Bupati dilakukan secara kredit. Namun atas nama orang lain yaitu Direktur Utama PT MIC, Ardilea (ARD). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut